Ini Dia Ancaman Sanksi untuk Para ASN yang Mangkir Masuk Kerja 10 Juni

untuk hukuman disiplin berat seperti pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Editor: Machmud Mubarok
Tribun Timur
Ilustrasi foto ASN di sebuah instansi pemerintahan. 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA -  Aparatur sipil negara (ASN) yang membolos setelah libur Lebaran akan dikenai sanksi disiplin. Para ASN diharuskan kembali bekerja pada Senin,10 Juni 2019.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mudzakir mengatakan, selain sanksi disiplin, tunjangan kinerja ASN yang membolos akan dipotong.

"Sanksi tentang disiplin sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kalau tidak masuk otomatis tunjangan dipotong," ungkap Mudzakir saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/6/2019).

Dalam PP tersebut, jenis hukuman disiplin dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat.

Sabtu dan Minggu Ini Puncak Arus Balik

Malam Ini Sekitar Nagreg Macet Panjang, Polisi Berlakukan Contraflow

Bentuk hukuman ringan seperti teguran lisan maupun tertulis. Kemudian, hukuman disiplin sedang berbentuk penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat, masing-masing selama satu tahun.

Sementara, untuk hukuman disiplin berat seperti pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Pemberian sanksi tersebut nantinya akan menjadi wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019. Cuti bersama Hari Lebaran 2019 ditetapkan selama tiga hari, pada 3, 4, dan 7 Juni 2019.

Malam Ini Sekitar Nagreg Macet Panjang, Polisi Berlakukan Contraflow

Puncak Arus Balik Lebaran Penumpang Kereta dari Tasikmalaya Diprediksi Pada H+3 Lebaran

Selain itu, keputusan tersebut juga mengatur tentang cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2019. Cuti bersama yang diberikan tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Masuk 10 Juni, Ini Sanksi yang Akan Didapatkan ASN", https://nasional.kompas.com/read/2019/06/06/23102411/tak-masuk-10-juni-ini-sanksi-yang-akan-didapatkan-asn.
Penulis : Devina Halim
Editor : David Oliver Purba

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved