Lima Pria Ini Terpaksa Lebaran di Penjara Gara-gara Miliki Sabu dan Tembakau Gorila

Lima orang pria terpaksa tidak bisa lebaran karena harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Cimahi akibat kedapatan membawa narkoba jenis sabu

Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Lima pelaku saat dihadirkan ketika konferensi pers di Mapolres Cimahi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

CIMAHI - Lima orang pria terpaksa tidak bisa lebaran karena harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Cimahi akibat kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan tembakau gorila ketika polisi melakukan patroli.

Mereka adalah AS (37), AN (33), ONI (44), Oleh (47), dan SP (40) yang diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba, Polres Cimahi di Jalan Kihapit, Kelurahan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada 29 Mei.

Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara, mengatakan, penangkapan terhadap empat pelaku tersebut saat anggotanya mencurigai gerak-gerik mereka sehingga langsung dilakukan penggeledahan.

"Anggota patroli berkeliling tapi ada suatu hal yang mencurigakan kemudian kelima pelakunya berhasil diamankan karena kedapatan membawa Sabu dan Tembakau Gorila," ujarnya di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Selasa (4/6/2019) malam.

Untuk saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap peran kelima pelaku tersebut, apakah mereka hanya pengguna atau perannya ada yang pengedar narkoba.

"Kami masih dalami karena penangkapannya baru beberapa hari. Kami juga masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya tersangka lain," ucapnya.

Rusdy mengatakan, berat barang bukti Sabu yang berhasil diamankan yakni 1,1 gram sedangkan untuk tembakau gorila seberat 2 gram.

Para pelaku atas perbuatannya itu dijerat dengan pasal 114 aya 1 jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 aya 1 huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara, tapi untuk masing-masing pelaku hukumannya bervariasi tergantung peran dari pelaku," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved